Penanganan Perkara Pidana
Sebagai kantor hukum, advokat dan / atau pengacara di Indonesia pada umumnya, Law Office Serfasius Serbaya Manek, S.H., S.E. & Associates juga melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP dan masalah hukum lainnya seperti kantor pengacara lainnya. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.
Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :
Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :
- PENIPUAN & PENGGELAPAN
- PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH
- PENGANIAYAAN & PENGEROYOKAN
- KASUS PEMBUNUHAN
- PEMERASAN & PENGANCAMAN
- PERSELINGKUHAN & NIKAH SIRI
- TINDAK PIDANA PENCABULAN
- PERUSAKAN BARANG & BENDA
- KECELAKAAN LALU LINTAS
- KASUS PERJUDIAN
- PEMALSUAN SURAT, DOKUMEN & UANG
- KASUS PENADAHAN
- PENCURIAN & PERAMPOKAN
- PEMBUKAAN RAHASIA ORANG
- SUMPAH & KESAKSIAN PALSU
- MEMASUKI RUMAH & PEKARANGAN ORANG LAIN
- DAN LAIN SEBAGAINYA
Bila Anda yang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kantor kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami tersebut.
Jika ingin mendapatkan layanan jasa hukum kami, silahkan menghubungi kami dengan sarana komunikasi sebagai berikut :
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Law Office Serfasius Serbaya Manek, S.H., S.E. & Associates dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
| BERANDA | LAYANAN |
| Jasa Hukum Retainer | |
| Perkara Perdata | |
| Perkara Pidana | |
| PENANGANAN PERKARA | TENTANG KAMI |
| KONTAK |

