Serfasius Serbaya Manek Law Office



Advokat Retainer


Apakah Anda perlu Advokat Retainer...???

Law Office Serfasius Serbaya Manek, S.H., S.E. SOLUSInya..!!


Kami dari Kantor Hukum SERFASIUS SERBAYA MANEK, S.H., S.E. dan ASSOCIATES adalah Law Firm Non Litigasi dan Law Firm Litigasi Jakarta Selatan yang didirikan  untuk Melayani Kebutuhan Jasa Hukum Retainer bagi Para Klien.

Dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum Retainer kepada para klien kami
.

    

Advokat Retainer

Jasa Hukum Retainer dalam suatu perusahaan adalah merupakan suatu investasi. Apabila sejak dini suatu perusahaan sudah mementingkan kepentingan hukum dalam perusahaannya, dimulai sejak pendirian perusahaan hingga perijinan suatu perusahaan, sudah bersentuhan dengan hukum. Terlebih lagi dalam pelaksanaan sehari-hari yang mempunyai keterkaitan dengan pihak ketiga maupun pihak lainnya. Untuk itu sebagai Advokat Retainer kami didedikasikan ilmu dan pengalaman kami untuk mengantisipasi serta mempertahankan kepentingan hukum klien semaksimal mungkin baik yang ada maupun yang akan timbul dikemudian hari dan kami akan melakukan penyelesaian dengan mengutamakan kepentingan klien, karena keperluan jasa hukum retainer bukan saja diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya permasalahan hukum, karena akan sangat menyita waktu dan pikiran serta biaya yang banyak apabila sudah timbul permasalahan hukum.

Dengan bekerjasama dengan kami sebagai klien atau mitra kerja berarti memberi kepercayaan kepada SERFASIUS SERBAYA MANEK DAN ASSOCIATES untuk mendedikasikan ilmu serta pengalaman untuk melayani kepentingan hukum klien sesuai dengan  standart profesionalisme serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab yang tinggi karena prinsip kami adalah kepuasan klien, adapun jasa hukum yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :

Adapun contoh-contoh pekerjaan hukum yang akan kami lakukan, dan termasuk ke dalam lingkup pekerjaan Advokat Retainer (Standart Package
jasa hukum retainer) adalah sebagai berikut :
  1. Adminisitrasi legal / Legal Administrative
  2. Konsultasi hukum / Legal Consultation
  3. Membuat/menandatangani/ dan mengirimkan somasi / menjawab surat somasi/ membuat surat teguran / menjawab surat teguran
  4. Mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB
  5. Menghadiri RUPS/RUPSLB
  6. Membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB
  7. Penjualan dan Pembelian saham
  8. Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan
  9. Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan
  10. Bekerja sama dengan Notaris untuk menyusun akta-akta perusahaan / termasuk legalisasi kontrak pada notaris
  11. Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan
  12. Restrukturisasi Perusahaan
  13. Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan
  14. Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
  15. Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru
  16. Mengurus segala izin perusahaan

Lingkup Pekerjaan Advokat Retainer  (Additional Employment Law/Hukum Ketenagakerjaan) :


Selain pekerjaan tersebut diatas, advokat retainer juga dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut ketenaga kerjaan perusahan, sebagai berikut :
  1. Memfasilitasi hubungan antara Perusahaan dan serikat buruh atau serikat pekerja
  2. Mengadakan mediasi atas permasalahan industrial
  3. Membuat Draft Perjanjian Kerjasama
  4. Membuat dan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan
  5. Memberikan konsultasi tentang ketenaga kerjaan bagi perusahaan menurut undang-undang ketenagakerjaan RI No.13 tahun 2003 dan aturan-aturan lainnya 
  6. Melakukan legal review atas seluruh Perjanjian Kerja Karyawan.
  7. Mengurus dan atau memberi Konsultasi tentang Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

Lingkup Pekerjaan Advokat Retainer (additional Asuransi) :

  1. Mendokumentasikan seluruh dokumen asuransi perusahaan
  2. Mengajukan klaim asuransi pada pihak asuransi.
  3. Konsultasi hukum Asuransi


Tidak termasuk Lingkup Pekerjaan Advokat Retainer, namun dapat dikerjakan dengan perjanjian tersendiri  :
  1. Gugatan di Pengadilan Negeri
  2. Laporan di Kepolisian RI, diseluruh wilayah kepolisian RI
  3. Dilaporkan oleh orang perorangan atau badan hukum di seluruh wilayah kepolisian RI
  4. Perkara Penanaman modal
  5. Sengketa Para Pemegang Saham
  6. Sengketa Jual beli produk
  7. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
  8. Kelayakan Produk dan konsumen
  9. Sengketa Konsumen
  10. Sengketa ketenagakerjaan
  11. Klaim asuransi kerugian dan jiwa
  12. Mengajukan gugatan asuransi
  13. Kasus Kepailitan dan PKPU
  14. Korupsi Perusahaan, atau orang perorangan di dalam perusahaan
  15. Penagihan hutang piutang perusahaan
  16. Sengketa di ARBITRASE


HONORARIUM :
  1. Kerjasama  retainer  dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan honorarium yang dibayarkan tiap bulan yaitu sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta  juta rupiah) untuk waktu maksimal 20 (dua puluh Jam pelayanan jasa hukum  per bulan), dengan fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan jasa konsultasi hukum atas seluruh permasalahan hukum intern perusahaan yang dihadapi.
  2. Khusus untuk penanganan sengketa dengan pihak ketiga (litigasi) (baik perdata maupun pidana) klien  akan dibebani beberapa komponen biaya yaitu Lawyer Fee dan Success Fee . Besarnya nilai success fee sebesar minimal 5% dan maksimal 35% dari hasil yang dicapai atas proses perkara.


Pada umumnya kami tidak dapat melaksanakan kuasa untuk pendampingan sebelum ketiga (3) persyaratan berikut terpenuhi :
  1. Perjanjian kesepakatan biaya telah ditandatangani
  2. Kami telah menerima 80% persen pembayaran dari lawyer fee
  3. Kami telah menerima dokumen lengkap yang diperlukan


CLIENT LIST ( PERDATA )
  1. RS. Sumber Waras
  2. PT. Pelindo II
  3. PT. Yano
  4. PT. ASYX IT SYSTEM
  5. PT. ECU LINE FORWARDING ( debt collection )
  6. Irjenpol (purn) Sisno Adiwinoto ( PMH atas tanah & Bangunan di Beji Depok)
  7. Kombespol (purn) Alfons Loe Mau ( PMH atas tanah di Dukuh Taman Mini Indonesia)
  8. Chuah Keh Teang – foreigner / PT.JRD.Bright Motor Assembling ( PMH atas tanah di Tigaraksa Banten )
  9. Tenri Welling Moein ( PMH sengketa Kepemilikan Saham di PT. Atsu Atria /Japan Company).
  10. PT Uni Charm Indonesia di Karawang
  11. PT Start Korea Industri di Kawasan Industri MM2100
  12. PT. Bakara Bumi Energi ( Melakukan gugatan PMH terhadap PLN Makasar ).


CLIENT LIST ( PIDANA )
  1. Dr. Upik Rosalina ( Dugaan Tindak Pidana Korupsi ) pasal 2 jo 3 jo 55 ayat 1 ke 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR atas penggunaan dana BUMN peduli sebesar 360 Miliar untuk pembukaan ekstensifikasi sawah di Ketapang – Kalimantan Barat.
  2. Sony Tulung-Cindy Lazar ( dugaan Tindak Pidana ps 285 KUHP jo 335 KUHP)
  3. Monic Tedy Lukito ( dugaan Tindak Pidana ps 286 KUHP jo 335 KUHP)
  4. Chuah Keh Teang ( dugaan Tindak Pidana ps 372 KUHP jo 378 KUHP )
  5. Riny Lubis ( dugaan tindak pidana ps 47 UU No.10 1998 tentang Perbankan)
  6. Jack Setiawan ( dugaan tindak pidana Narkotina ( psl 112 jo ps 114 UU 35 2009 tentang Narkotika).


KEPENGURUSAN :
  1. Serfasius Serbaya Manek,S.H.,S.E. (Managing Partner)
  2. Ulrikus laja, S.H.
  3. Slamet S.H.
  4. Amalia Triatma,S.H.M.H.
  5. Risa Halim,S.H.
  6. Novita Fauziah,S.H.






     
Blog, Updated at: 15.23